HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)
Penulis : Yusmedi Yusuf
Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan dalam hubunan di masyarakat.
Pendahuluan
hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantinya.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian suatu peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh undang-undang dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
A. Azas kebebasan berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320 KUHPer berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
§ kesepakatan para pihak . Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
§ kecakapan para pihak. Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai berikut :
1. Akta pendirian oleh Notaris
2. Pendaftaran di panitera pengadilan negeri setempat
3. Pengumuman dalam berita Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia
3. Objek tertentu
Objek tertentu maksudnya para pihak melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak diperbolehkan melawan undang-undang, kebiasaan, dan ketertiban umum.
B. Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :
· Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai berikut :
a. Akte pendirian notaries
b. Izin usaha departemen perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
c. Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan
· Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata) Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam persekutuan denan maksud membagi keuntungan.
· Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
· Perseorangan Firma (pasal16sampai 18 KUHD)
· Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
C. Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni :
· Asuransi kerugian. Asuransi dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
· Asuransi sejumlah uang. Asuransi dilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang dipakai untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of economc.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat berharga berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
D. Objek hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan . Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat bagian :
1. Meminta pelaksanaan perjanjian meskipun telah dinyatakan terlambat.
2. Meinta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti kerugian.
4. Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat Wansprestasi mempunyai akibat yang sangat penting maka sanksi hukum yang ditetapkan :
1. Ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan bunga
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan risiko
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar