Minggu, 03 Juni 2012

Fungsi Dan Relevasi Filsafat Hukum Bagi Rasa Keadilan Dalam Hukum Positif

FUNGSI DAN RELEVANSI FILSAFAT HUKUM BAGI RASA KEADILAN DALAM HUKUM POSITIF


Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)


Oleh :  R.Arry Mth. Soekowathy

ABSTRACT
The writer in this paper tried to investigate and describe the philosopical thoughts of the function of Law Philosophy and its relevance to the sense of justice according to the positive law. The formulated hypothesis are: (1) The enforcement of the law materialized the justice and the certainty and insurance in justice (2) The description of the sense of justice should be in the existing positive law, (3) The philosophy of law represented the search for the deepest meaning of the ultimate result in the law wisdom.

PENDAHULUAN
Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi (Muchsan, 1985: 42).
Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak member kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar. Produk hukum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual. Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan.
Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani yakni kaum Hemer sampai kaum Stoa sebagai peletak dasarnya. Adapun dasar-dasar utama filosofi hukum timbul dan berkembang dalam negara kota (Polis) di Yunani. Keadaan ini merupakan hasil perpaduan antara kondisi Polis dan perenungan (comtemplation) bangsa Yunani. Renungan dan penjabaran kembali nilai-nilai dasar tujuan hukum, sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, kekuasaan absolut mendorong mereka untuk memikirkan masalah hukum.
Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat. Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah. Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsafat yang memikirkan bagaimana keadilan itu sebenarnya, akan kemana hukum diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang tepat dan pasti.

PEMBAHASAN
Ø  KONSEP TENTANG FILSAFAT HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN
PEMIKIRAN FILOSOFIS
Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex, dan vindex (Poedjawijatna, 1978: 12). Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls mengungkapkan 3 faktor utama yaitu :
1.       perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit)
2.       kepastian hukum (Rechtessisherkeit)
3.       kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit) (Soetandyo, 2002: 18).
Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.
Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepada siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman. Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum yang hidup pada masyarakat bersumber pada Hukum Positif, yaitu :
1.       Undang-undang (Constitutional)
2.       Hukum kebiasaan (Costumary of law)
3.       Perjanjian Internasional (International treaty)
4.       Keputusan hakim (Jurisprudence)
5.       Doktrin (Doctrine)
6.       Perjanjian (Treaty)
7.       Kesadaran hukum (Consciousness of law) (Sudikno M, 1988: 28).
Tata rakit antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan, jadi benar filsafat ilmu tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika yang bersifat universal.
Filsafat memiliki cabang umum dan khusus serta beberapa aliran di dalamnya, terkait dengan persoalan hukum yang selalu mencari keadilan, hukum dan keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh manusia tetapi alam dan Tuhan ikut menentukan. Alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih karena alam mempunyai sifat keselarasan, keseimbangan, keajegan dan keharmonisan terhadap segalanya, alam lebih bijaksana dari segalanya. Manusia terlibat dalam alam semesta sehingga manusia tunduk dan taat pada alam semesta walaupun hukum alam dapat disimpangi oleh akal manusia tetapi tidak semuanya, hanya hal-hal yang khusus terjadi. Kebenaran hukum sangat diharapkan untuk mendukung tegaknya keadilan. Manusia dan hukum terlibat dalam pikiran dan tindakannya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex dan vindex pada setiap persoalan yang dihadapi manusia.
 Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit.
Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis, cakrawalanya berkembang luas dan komprehensive. Pemanfaatan penggabungan ilmu hukum dengan filsafat hukum adalah politik hukum, sebab politik hukum lebih praktis, fungsional dengan cara menguraikan pemikiran teleologiskonstruktif yang dilakukan di dalam hubungannya dengan pembentukan hukum dan penemuan hukum yang merupakan kaidah abstrak yang berlaku umum, sedangkan penemuan hukum merupakan penentuan kaidah konkrit yang berlaku secara khusus.
Di dalam memahami adanya hubungan ilmu hukum dengan Hukum Positif, menyangkut hukum normatif diperlukan telaah terhadap unsur-unsur hukum. Unsur hukum mencakup unsur ideal dan rational. Unsur Ideal mencakup hasrat susila dan ratio manusia yang menghasilkan asas-asas hukum, unsur riil mencakup kebudayaan, lingkungan alam yang menghasilkan tata hukum. Unsur ideal menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum. Unsur riel menghasilkan tata hukum yang dalam hal ini dipengaruhi asas-asas hukum yang bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu dengan cara mengadakan identifikasi kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam perundangundangan tertentu (Soerjono Soekanto, 1986 : 16).

Ø  IMPLIKASI FILSAFAT HUKUM DALAM KENYATAAN HIDUP
BERMASYARAKAT, BERNEGARA, DAN BERBANGSA
Penerapan Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi yang beraneka ragam tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung) masing-masing. Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasionalnya sebab negara tanpa ideologi adalah gagal, negara akan kandas di tengah perjalanan. Filsafat Hidup Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi filsafat atau ideologi negara, berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm) (Hans Kelsen, 1998: 118)
Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Rechtidee) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum (Rechtidee) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang menuntut dan membela kebenaran, kebaikan, kebajikan menjadi cita dan citra moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia. Keadilan senantiasa terpadu dengan asas kepastian hukum (Rechtssicherkeit) dan kedayagunaan hukum (Zeweckmassigkeit).  Tiap makna dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana keadilan komutatif, distributif maupun keadilan protektif demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari trans empirical setiap pribadi manusia.
Cita hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada hukum dalam arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului semua hukum serta berfungsi membatasi apa yang tidak dapat dipersatukan. Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapa fundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi dasar dan acuan pembangunan kehidupan suatu bangsa serta acuan bagi pembanguan hukum dalam bidang-bidang lainnya. Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional.
Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan melalui penegakkan hukum. Penegakkan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkana danya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tertib, aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman,kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan (Soejadi, 2003: 5).

KESIMPULAN
Ø  Suatu penjabaran kembali fungsi filsafat hukum di dalam masyarakat adalah perlu yakni berupa pengertian, penyelesaian, pemeliharaan dan pertahanan aturan-aturan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan sosial yang relevan dengan perubahan-perubahan yang ada di dalam masyarakat, sesuai dengan berlakunya Hukum Positif.
Ø  Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
Ø  Tugas filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai-nilai, dasardasar hukum secara filosofis serta mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan kenyataankenyataan hukum yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan hukum menyesuaikan, merubah secara radikal dibawah tekanan hasrat manusia yang berubah tiada batas, untuk membangun paradigma hukum baru, guna memenuhi kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu waktu dan pada suatu tempat.
Ø  Rasa keadilan harus diberlakukan dalam setiap lini kehidupan manusia yang terkait dengan masalah hukum, sebab hukum terutama filsafat hukum menghendaki tujuan hukum tercapai yaitu :
a.       Mengatur pergaulan hidup secara damai
b.      Mewujudkan suatu keadilan
c.       Tercapainya keadilan berasaskan kepentingan, tujuan dan kegunaan, kemanfaatan dalam hidup bersama.
d.      Menciptakan suatu kondisi masyarakat yang tertib, aman dan damai.
e.      Hukum melindungi setiap kepentingan manusia di dalam masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga terwujud kepastian hukum (rechmatigkeit) dan jaminan hukum (Doelmatigkeit)
f.        Meningkatkan kesejahteraan umum (populi) dan mampu memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan seluruh anggota masyarakat serta memberikan kebahagiaan secara optimal kepada sebanyak mungkin orang, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya (utilitarianisme).
g.       Mempertahankan kedamaian dalam masyarakat atas dasar kebersamaan sehingga terwujud perkembangan pribadi atas kemauan dan kekuasaan, sehingga terwujud “pemenuhan kebutuhan manusia secara maksimal” dengan memadukan tata hubungan filsafat, hukum, dan keadilan.
Ø  Rasa keadilan yang dirumuskan hakim mengacu pada pengertian-pengertian aturan baku yang dapat di pahami masyarakat dan berpeluang untuk dapat dihayati, karena rasa keadilan merupakan “soko guru” dari konsp-konsep “the rule of law”. Hakim merupakan lambang dan benteng dari hukum jika terjadi kesenjangan rasa keadilan. Jika rasa keadilan hakim dan rasa keadilan masyarakat tidak terjadi maka semakin besar ketidakpeduliannya terhadap hukum, karena pelaksanaan hukum menghindari anarki.
Ø  Penegakan hukum tetap dikaitkan dengan fungsi hukum, filsafat negara, dan ideologi negara, karena ketiganya berperan dalam pembangunan suatu bangsa. Filsafat hidup bangsa (weltanschauung) lazimnya menjadi filsafat negara atau Ideologi Negara, sebagai norma dasar (groundnorm). Norma dasar ini menjadi sumber cita dan moral bangsa karena nilai ini menjadi Cita Hukum dan paradigma keadilan suatu bangsa sesuai dengan hukum yang berlaku (Hukum Positif). Penjabaran fungsi filsafat hukum terhadap permasalahan keadilan merupakan hal yang sangat fundamental karena keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum yang diterapkan pada Hukum Positif. Hukum merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as a tool of social engineering, menurut Roscoe Pound), pembangunan, penyempurna kehidupan bangsa, negara dan masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan bagi setiap individu, yang berdampak positif bagi terwujudnya “kesadaran hukum”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar