Minggu, 29 April 2012

Riview Jurnal Subjek Hukum dan Objek Hukum

Jurnal Subjek Hukum dan Objek Hukum

Subjek Hukum dan Objek Hukum


Abstract
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berhak memiliki , memperoleh an menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum di sebut subyek hukum


PENDAHULUAN

Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi subjek hukum indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum belanda yaitu idividu dan badan hukum(perusahaan,organisasi,institusi).
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum
Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :


Badan hukum publik

Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Badan hukum privat

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

 Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat di bagi menjadi dua yaitu :
1.      Benda yang bersifat kebendaan
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan.

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :

1.      Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya (Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.)
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya (Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.)
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang (Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.)

Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

1.      Pemilikan , Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan , Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa , Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.      Pembebanan , Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
·         Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
·         Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.

Macam-Macam Pelunasan Utang
1.      Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2.      Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


KESIMPULAN
dari subjek hukum dan objek hukum yaitu  pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi subjek hukum indonesia .pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.


Nama Kelompok :

 Riza Fajar Anggraeni      ( 26210089 )
 Nurvita Setyaningsih       ( 25210225 )               
 Risca Damayanthi          ( 26210025 )           
 Ridwan                            ( 25210915  ) 
 Setyo Rini P.                   ( 26210489  )

Kelas : 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar