Minggu, 29 April 2012

Riview Jurnal Perlindungan Konsumen

Riview Jurnal Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen

Abstraksi

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Pendahuluan
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Beberapa contohnya adalah :
·         Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
·         Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit darimereka yang meninggal dunia.
Dari keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk  jangka panjang.Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuatsolusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.





Asal Dan Tujuan
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
v  meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
v  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
v  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen
v  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
v  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
v  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.

Kesimpulan
Suatu analisis mengenai sikap konsumen dapat menghasilkan manfaat diagnostik maupun prediktif mengidentifikasi pasar yang reseptif, mengevaluasi kegiatan pemasaranyang sekarang dan yang potensial dan meramalkan perilaku masa datang adalah sebagiandari cara-cara utama dimana sikap dapat membantu pengambilan keputusan pemasaran.Sikap didefinisikan sebagai evaluasi menyeluruh, intensitas, dukungan dan kepercayaanadalah sifat penting dari sikap masing-masing sifat ini bergantung pada kualitas pengalaman konsumen sebelumnya dengan objek sikap.
Sementara konsumenmengakumulasi pengalaman baru sikap dapat berubah.Sejauh mana sikap memberikan ramalan yang akurat mengenai perilaku akan bergantung pada sejumlah faktor. Hubungan sikap perilaku seharusnya bertumbuh lebih kuat bila :
Ø  Pengukuran sikap menetapkan secara benar komponen tindakan, target, waktu,dan konteks.
Ø  Interval waktu antara pengukuran sikap dan perilaku menjadi lebih singkat.
Ø  Sikap didasarkan pada pengalaman langsung.
Ø  Perilaku menjadi kurang dipengaruhi oleh pengaruh sosial.

Perilaku konsumen adalah suatu proses, dan pembelian hanyalah satutahap.Ada banyak pengaruh yang mendasari, berjajar dari motivasi internalhingga pengaruh sosial dari berbagai jenis. Namun, motivasi dan perilaku dapatdimengerti, walaupun secara tidak sempurna melalui penelitian prediksi yangsempurna tidak pernah mungkin dilakukan, tetapi usaha didesain dan digunakandengan tepat dapat menurunkan risiko kegagalan pemasaran secara berarti.Perilaku konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan,mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusanyang mendahului dan menyusuli tindakan ini.
Visi & Misi
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia
Dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
LPK Nasional Indonesia memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas LPK Nasional Indonesia adalah :
1.       Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa;
2.       Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
3.       Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
4.       Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri;
5.       Menyebar luaskan informasi melelui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
6.       Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan
7.       Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Misi
1.       Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional
2.       Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen
3.       Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen
Stretegi kerja LPK Nasional Indonesia
1.       Melakukan kerja sama dengan media masa, kalangan pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, serta lembaga konsumen international
2.       Memperbanyak dan meningkatkan kapasitas kelembagaan lembaga perlindungan konsumen
3.       Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hak-hak konsumen
4.       Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen
http://www.perlindungankonsumen.or.id/
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Nama Kelompok :
Riza Fajar Anggraeni      ( 26210089 )
Nurvita Setyaningsih      ( 25210225 )               
Risca Damayanthi          ( 26210025 )           
Ridwan                            ( 25210915  ) 
Setyo Rini P.                    ( 26210489  )

Kelas : 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar