Minggu, 29 April 2012

Riview Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi 
            
Abstract

Dalam sebuah pemikiran yang berbeda pada semua orang masih ada yang belum mengerti makna hukum dalam arti yang universal dalam tulisan ini saya akan memaparkan pengertian dari hukum terutama hukum dalam ekonomi . semoga tulisan saya ini dapat membantu kita untuk memahami arti hukum terutama hukum ekonomi.

Pendahuluan

Perekonomian merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan . dan proses terjadinya ekonomi di atur oleh Negara , kekayaan alam yang ada di Negara tersebut juga menjadi hak Negara yang di pergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti sudah di tetapkan pada pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 , dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi , produksi di kerjakan oleh semua dan untuk semua , kemakmuran dan kesejahteraan rakyatlah yang di utamakan.

Pembahasan

Dalam artian yang umum hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Dalam artian yang lebih rinci hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Sumber-sumber yang menjadi landasan hukum adalah :
1         1.       Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
2.       Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
·   Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
·         Karena alasan praktis.
·         Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
3.       Traktat
Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
4.       Kebiasaan
Semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
·      Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja.
·         Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan.
5.       Pendapat ahli hukum
Pendapat para ahli hukum terbukti mempunyai kekuasaan dan berpengaruh pada pengambilan keputusan , karena para hakim dalam mengambil keputusan sering berpegangan pada pendapat para ahli hukum yang sudah di kenal dalam ilmu hukum.
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum . Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.                  Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.                  Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.                  Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.                  Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.                  Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.                  Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.                  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.                  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
·                     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·                     Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Kesimpulan
Aspek hukum dapat di liat dari beberapa sisi kehidupan dan aspek hukum ini tidak dapat memprioritaskan pada satu aspek hukum saja karena dari satu aspek hukum dengan aspek hukum yang lain memiliki keterkaitan yang bila di laksanakan dengan ketentuan yang sudah di tetapkan akan mensejahteraan masyarakat seperti bunyi pasal 33 UUD 1945 . selain aspek hukum yang harus di perhatikan adalah pengaturan bidang usaha untuk menjaga kepastian hukum . Juga tidak boleh di lupakan penelitian-penelitian para ahli hukum untuk mengambil keputusan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sumber :


 Nama Kelompok :

Riza Fajar Anggraeni       ( 26210089 )
Nurvita Setyaningsih       ( 25210225 )               
Risca Damayanthi           ( 26210025 )           
Ridwan                             ( 25210915 ) 
Setyo Rini P                     ( 26210489 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar