Jurnal Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian
Judul : Hukum Perjanjian
Pengarang : Bachtiar Liem
Abstract
Manusia sebagai mahkluk social yang bertujuan untuk mempertahankan hidup dan kepentingannya membuat manusia mengatur hubungan usaha/bisnis dalam sebuah perjanjian . di bahasan kali ini kita akan membahas tentang hukum perjanjian.
Pendahuluan
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Pembahasan
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll)
3. menyangkut hal tertentu
4. Adanya causa yang halal.
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal1338 KUHPerdata, yaitu:
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi).
Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua).
Unsur-unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut dengan aspek aktif :
1. Hak kreditur untuk menuntut agar pembayaran dilaksanakan
2. Hak kreditur untuk menggugat pelaksanaan pembayaran
3. Hak kerditur melaksanakan keputusan hakim
Aspek Debitur atau disebut dengan aspek pasif :
1. Kewajiban debitur untuk membayar hutang
2. Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3. Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-banrangnya di kenakan sita.
Jenis-jenis Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
2. Perjanjian Cuma – Cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4. Perjanjian Bernama ( Benoemd ) adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari
5. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6. Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
7. Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk ) adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (transfer).
8. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9. Perjanjian Real yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
10. Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
11. Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )adalah Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
12. Perjanjian Untung – untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
13. Perjanjian Publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14. Perjanjian Campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :
1. Sepakat artinya para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
2. Kecakapan artinya para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
3. Suatu Hal Tertentu artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
4. Suatu Sebab Yang Halal artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• Tidak bertentangan dengan kesusilaan
• Tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dalam suatu perjanjian tidak ada yang berjalan mulus pasti akan menemukan hambatan dalam perjanjian selain langgaran dalam perjanjian bisa juga pembatalan berikut adalah sebab pembatalan perjanjian
1. Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
· UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan atau tidak – oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPerdata tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan.
Sumber :
Nama Kelompok :
Riza Fajar Anggraeni ( 26210089 )
Nurvita Setyaningsih ( 25210225 )
Risca Damayanthi ( 26210025 )
Ridwan ( 25210915 )
Setyo Rini P. ( 26210489 )
Kelas : 2EB06
Sumber :
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/07/hukum-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar