Jumat, 18 Januari 2013

Tugas 4 Bahasa Indonesia




Tema : Pajak
Topik : PPN

BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
1.2  Batasan Masalah
1.3  Tujuan Penelitian
1.4  Sistematika Penulisan
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1  Pengertian Pajak
2.2  Pengertian PPN
2.3  Subjek dan Objek PPN
2.4  Tarif PPN
BAB III Pembahasan
3.1  Contoh Perhitungan PPN
BAB IV Penutup

Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Pengadaan dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda. Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000.

1.2       Batasan Masalah

Seperti yang telah penulis jelaskan di latar belakang, maka penulis membahas tentang objek PPN dan PpnBM, Tarif PPN dan PpnBM dan cara perhitungan dari PPN.
1.3       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah memberi pemahaman tentang PPN, Menjelaskan subjek dan objek PPNdan juga menghitung PPN.
1.4       Sistematika Penulisan
Untuk memberi gambaran secara umum mengenai pokok pembahasan dalam penulisan ini, maka penulis memberikan keterangan secara singkat.


BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini berisi keteragan umum mengenai penulisan ini, terdiri dari latar belakang, batasan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini menjelaskan mengenai materi PPN, meliputi pengertian PPN , Subjek dan Objek PPN dan Tarif PPN.
BAB III : PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis akan memberikan contoh kasus untuk perhitungan PPN.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan keseluruhan dari penulisan outline.
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
2.2 Pengertian PPN
PPN adalah Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
2.3 Subjek dan Pajak PPN
Subjek PPN. adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Psl. 1 angka 15 UU PPN).
PKP ”A” melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh penggantian Rp.20.000.000.
Objek PPN. Pada dasarnya semua barang dan jasa meru-pakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenai PPN.
2.4 Tarif PPN
·         Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
·         Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
·         Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
BAB III
PEMBAHASAN
1.PKP A bulan Januari 2011 menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp 10.000.000,-. Hitung :
-PPN terutang
-Jumlah yang harus dibayar pembeli
Jawab :
PPN terutang 10% X Rp 10.000.000,-           =  Rp  1.000.000,-


 
Harga Beli                                                  =  Rp 10.000.000,-
PPN 10% X Rp 10.000.000,-                        =  Rp   1.000.000,-   

+
Jumlah yang harus dibayar                           =  Rp 11.000.000,-
2.  Haryono seorang pengusaha kena pajak membeli barang kena pajak  Rp 600.000.000,- kemudian barang tersebut dijual kedalam negeri seharga  Rp 300.000.000,- dan di ekspor Rp 900.000.000,- persediaan awal dan akhir di anggap tidak ada.Hitunglah :
- Pajak Masukan
- Pajak Keluaran
- PPN Lebih Bayar/Kurang Bayar
Jawab :
1.   Pajak Masukan = 10% X Rp 600.000.000,-      = Rp 60.000.000,-
2.   Pajak Keluaran atas penjualan didalam negeri
       = 10% X Rp 300.000.000,-                   = Rp 30.000.000,-
Atas Ekspor = 0 % X Rp 900.000.000,-                  = Rp 0                 -


 
 Jumlah Pajak Keluaran                                                   Rp 30.000.000,-

      PPN keluaran      = Rp 30.000.000,-
      PPN Masukan      = Rp 60.000.000,- 
                                              



PPN Lebih bayar         Rp 30.000.000,-




BAB IV
PENUTUPAN

Kesimpulan
Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN.

DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar