Tema : Pajak
Topik : PPN
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Batasan
Masalah
1.3 Tujuan
Penelitian
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian
Pajak
2.2 Pengertian
PPN
2.3 Subjek
dan Objek PPN
2.4 Tarif
PPN
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh
Perhitungan PPN
BAB IV Penutup
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengadaan dana
merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun
demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi
pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan
memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun
jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak
ada penggolongan dengan tarif yang berbeda. Pembukuan yang benar dan lengkap
merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang
berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada
wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai
terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara
teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di
ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000.
1.2 Batasan
Masalah
Seperti yang telah penulis jelaskan
di latar belakang, maka penulis membahas tentang objek PPN dan PpnBM, Tarif PPN
dan PpnBM dan cara perhitungan dari PPN.
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan ini adalah memberi pemahaman tentang PPN, Menjelaskan subjek dan objek PPNdan juga menghitung PPN.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk memberi gambaran secara umum mengenai pokok pembahasan dalam
penulisan ini, maka penulis memberikan keterangan secara singkat.
BAB I :
PENDAHULUAN
Bab ini
berisi keteragan umum mengenai penulisan ini, terdiri dari latar belakang, batasan
masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II :
TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini
menjelaskan mengenai materi PPN, meliputi pengertian PPN , Subjek dan Objek PPN
dan Tarif PPN.
BAB III :
PEMBAHASAN
Dalam bab
ini penulis akan memberikan contoh kasus untuk perhitungan PPN.
BAB IV :
PENUTUP
Bab ini
berisi kesimpulan keseluruhan dari penulisan outline.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
2.2 Pengertian PPN
PPN adalah Pajak yang dikenakan terhadap
pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor
produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan
dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
2.3 Subjek dan Pajak PPN
Subjek PPN. adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Psl. 1 angka 15 UU
PPN).
PKP ”A”
melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh
penggantian Rp.20.000.000.
Objek PPN. Pada dasarnya semua barang dan jasa meru-pakan Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A
Undang-Undang No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenai PPN.
2.4 Tarif PPN
·
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
adalah 10% (sepuluh persen).
·
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
·
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi
serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas
persen).
BAB III
PEMBAHASAN
1.PKP A bulan Januari 2011 menjual tunai barang
kena pajak dengan harga jual Rp 10.000.000,-. Hitung :
-PPN terutang
-Jumlah yang harus dibayar pembeli
Jawab :
PPN terutang 10% X Rp 10.000.000,-
= Rp
1.000.000,-
Harga
Beli
= Rp 10.000.000,-
PPN 10% X Rp 10.000.000,- =
Rp 1.000.000,-
+
Jumlah yang harus dibayar
= Rp 11.000.000,-
2. Haryono seorang pengusaha kena pajak membeli
barang kena pajak Rp 600.000.000,- kemudian barang tersebut dijual
kedalam negeri seharga Rp 300.000.000,- dan di ekspor Rp 900.000.000,-
persediaan awal dan akhir di anggap tidak ada.Hitunglah :
- Pajak Masukan
- Pajak Keluaran
- PPN Lebih Bayar/Kurang Bayar
Jawab :
1. Pajak Masukan = 10% X Rp
600.000.000,- = Rp 60.000.000,-
2. Pajak Keluaran atas penjualan
didalam negeri
= 10% X Rp 300.000.000,-
= Rp 30.000.000,-
Atas Ekspor = 0 % X Rp
900.000.000,- = Rp
0
-
Jumlah
Pajak
Keluaran
Rp 30.000.000,-
PPN keluaran = Rp 30.000.000,-
PPN Masukan
= Rp 60.000.000,-
PPN Lebih bayar Rp
30.000.000,-
BAB IV
PENUTUPAN
Kesimpulan
Pajak yang
dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat
dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan,
menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan
jasa kepada konsumen.
Pada dasarnya
semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.
18/2000 tidak dikenakan PPN.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar