Jumat, 30 November 2012

Tugas Ke - 3 Bahasa Indonesia


Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
 1. Abnormal perfomance index
 2. Adjustment
 3. Adjusted price
 4. Administrative expenses
 5. Advance payment
 6. Audit working paper
 7. Automatic premium loan
 8. Bank line
 9. Blanket expense policy
 10. Capital adequacy ratio (CAR)
 11. Cash disbursement
 12. Certified public accountant
 13. Checking account
 14. Collective rights of stockholders
 15. Competitive bid
 16. Completion bond
 17. Conditional sale floater (insurance)
 18. Consumer debenture
 19. Continuous budget
 20. Cost forecasting
 21. Cost of goods sold
 22. Economic entity
 23. Economic class
 24. Financial intermediary
 25. Financial reporting



Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index                      : Kinerja Index yang tidak normal
2. Adjustment                                                : Penyesuaian
3. Adjusted price                                           : Harga yang disesuaikan (penyesuaian harga)
4. Administrative expenses                             : Biaya administrasi
5. Advance payment                                      : Uang muka
6. Audit working paper                                  : Kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                             : Pinjaman premi otomatis
8. Bank line                                                    : Jaringan Bank (Aliran Bank)
9. Blanket expense policy                               : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)                   : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                                    : Pembayaran Kas (Tunai)
12. Certified public accountant                       : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                                     : Rekening giro
14. Collective rights of stockholders                : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                                        : Penawaran kompetitif (Bersaing)
16. Completion bond                                      : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)            : Penjualan asuransi bersyarat
18. Consumer debenture                                 : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                                    : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                                        : Perkiraan biaya
21. Cost of goods sold                                    : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                                         : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                          : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                                 : Lembaga Perantara keuangan
25. Financial reporting                                      : Laporan keuangan





II. 5 KATA YANG DIBUAT KALIMAT EFEKTIF
1.  Cost of goods sold            : Harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan pada dasarnya terdiri dari 3 (tiga) element yaituPersediaan (Inventory)Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor Cost) danOverhead Cost.
2. Advance payment               : Uang muka
     Pak Januar memberikan uang muka kepada Toko Purnama.
    
3. Audit working paper           : Kertas kerja audit
Penyusunan  Kertas  kerja audit dapat digunakan sebagai sarana mengawasi, menilaidan memonitor perkembangan pelaksanaan audit.

4. Certified public accountant   : Akuntan publik bersertifikat
Soraya adalah seorang akuntan publik bersertifikat.  

5.  Financial reporting               : Laporan keuangan
     Pak Bambang menyusun laporan keuangan PT.CAHAYA ABADI akhir periode.

Kelas   : 3EB06
Fahmi Danu Saputra          (29210719)
Nurvita Setyaningsih          (25210225)
Riza Fajar Anggraeni         (26210089)

Jumat, 02 November 2012

Tugas Bahasa Indonesia 2 Part2


buat kelompok kerja, maksimal 3 mahasiswa. 

Tugas: 

Fahmi Danu Saputra ( 29210719)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)


Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:

1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.

Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

1.     Tujuan
-          Mengetahui isi buku
-          Penggunaan bahasa yang digunakan
-          Membandingkan buku yang pembahasannya sama namun dengan pengarang yang berbeda
-          Menambah ilmu pengetahuan
-          Mengetahui cara penyampaian materi di dalam buku tersebut dan keunggulan dari buku tersebut.

2.     Tujuan penulis buku

-          Agar para pembaca dapat mendalami tentang Akuntansi Komputer
-          Sebagai sumber pengetahuan Akuntansi Komputer baik yang belum mendapat materi maupun sudah mendapat materi tersebut
-          Sebagai acuan untuk mengkomputerkan proses akuntansi
-          Membantu mempercepat dalam pengerjaan proses laporan keuangan.
-          Untuk membantu menambah wawasan dan membekali para pembaca dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja yang serba terkomputerisasi

Rangkuman buku:

Buku ini berisi tentang teori-teori dan cara penggunaan aplikasi akuntansi ( DacEasy Accounting). Dan transaksi – transaksi yang berhubungan dengan akuntansi seperti Penjualan- pembelian, piutang, hutang dan sebagainya. Serta penginputan data,pengahapusan data dan penyimpanan data dalam proses komputerisasi.
Kesimpulan
Buku ini baik untuk di gunakan sebagai pedoman pembelajaran aplikasi akuntansi komputer. Buku ini menggunakan kata-kata yang baik, namun sulit untuk dimengerti dikarenakan bahasa yang digunakan terlalu tinggi. 

Tugas Bahasa Indonesia 2 part1


Fahmi Danu Saputra ( 29210719)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)

Terdapat 2 soal yang harus diselesaikan.

(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:

Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku. 

Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!

Komentar:

Pada kalimat pertama “ Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian,disamping kegiatan produksi dan konsumsi.
Pengunaan kata yang digaris bawahi merupakan pemborosan kata dan kurang efisien.
Pada kalimat kedua dan ketiga mengandung unsur makna yang diulang ulang dan bertele-tele. Dan intinya sama dengan kalimat pertama.
Pada kalimat keenam “ Betapapun baiknya produk yang dihasilkan,jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”  
Kata yang digaris bawahin “betapapun baiknya” lebih baik diubah menjadi “sebaik apapun” dan kata “sulit akan laku” lebih baik diubah menjadi “sulit terjual”.

(2).Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah. 

Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan Masalah artikel tersebut
  1. Apa penyebab pemukiman kumuh meluas di daerah DKI Jakarta?
  2. Apa akibat dari pemukiman kumuh tersebut?


Tujuan Penelitian
  • Untuk mengetahui penyebab pemukiman kumuh yang meluas di daerah DKI Jakarta
  •  Untuk mengetahui akibat yang terjadi dari pemukiman kumuh 

Rabu, 01 Agustus 2012

part2

Hanya Untukmu

Aku tak pernah ingat jelas kapan bertemu dengan mu, tak pernah tahu persis kapan aku mulai menyukaimu, tak pernah ingat kapan aku mulai mencintaimu..
Sempat terfikir oleh ku itu hanya niat sesaat yang ingin ku lakukan denganmu terfikir ingin memilikimu untuk sesaat hanya untuk merasakan perhatianmu, tetapi ternyata fikiran itu hilang entah kapan saat aku mulai mencintaimu, mulai menyayangimu dan mulai takut kehilanganmu..
Dan saat bersamaan dengan semua itu aku mulai terfikir untuk menjadikanmu sebagai terakhir pencarian ku, akhir petualangan cinta yang sering kulewati saat itu,terfikir untuk lebih serius mencintaimu lebih dalam, sempat terfikir ini adalah awal yang indah dan akan tetap bertahan indah..
Tapi semua fikiran ku meracau menjadi kelabu, menjadi kabut hitam saat melihatmu dengan mataku bersama orang lain, semua kacau saat kau bilang aku hanya buatnya kecewa saat itu, semua kacau saat kau bilang tak ada yang perlu dijelaskan, semuanya yaaa semua harapan itu hilang seperti terkena topan yang kencang..
Semua impian indah itu hilang, semua impian ku bersamamu hilang dengan kekecewaan dan kebencian yang telah kau buat, semua rasa cintaku menjadi benci yaa benci yang mungkin tak kuingat seberapa besar harapan yang hancur saat itu, seberapa besar bahagia ku yang kau ubah begitu saja menjadi tangis bahkan bukan tangis bahagia melainkan tangis tragis yang menusuk...
Semua berjalan seiringnya waktu,seiring waktu saat benci itu terus muncul begitu saja, muncul begitu besar padamu, aku tak pernah tahu sampai kapan benci itu membesar padamu, semua itu kau salahkan padaku yaa selalu hanya aku yang salah saat itu, aku yang jadi alasanmu tak mencintaiku lagi...
Tak pernahkah kau tahu apa yang aku fikirkan, tentang harapan ku, tentang mimpiku, tentang impianku bersamamu sampai akhir nanti, tentang cinta yang sudah kita bina saat itu, kau salah menilaiku seperti itu, seharusnya tidak hanya aku yang salah tapi kamu yang mencerna pembicaraan kita saat itu adalah hal fatal yang kau salah artikan...
Saat ini kebencian itu menghilang begitu saja seperti kisah yang dulu kita bina pun hilang, tapi ada memori yang masih ku simpan, masih terlihat rapih di ingatanku, masih terpampang rapih senyumanmu saat itu untukku, masih ku ingat jelas hangatnya pelukmu saat itu...
Kenapa saat ini merindukanmu menusuk sekali, kenapa merindukanmu membuatku menangis, dengan cara apa untuk melihatmu, harus dengan cara apa melihat senyummu lagi, dengan usaha apa yang harus aku buat agar kamu tahu “rindu ini tetap hanya untukmu

Senin, 04 Juni 2012

Review Hukum Perdata

Amandemen Hukum Perdata Dalam Kerangka Hukum Nasional : Tinjauan Islam dan HAM
Pengarang : A. Dardiri Hasyim

Abstract

Those who understand Indonesian law well, realize that the civil law of  the Indonesia is still under the influence of Dutch law. The content of the law, therefore, depends somewhat on the interest of the Dutch, and indeed is a response to situations and needs a hundred years ago. The modern context is very different, and it is necessary to amend the law in the order to line with this context. This article seeks to demonstrate the need for amendment of the civil law of Indonesia, with reference in particular to Islamic and human rights perspectives, and offers a number of alternative proposals for such amendment. The research is literature – based, focusing on the primary source of the KUHPerdata (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) and a variety of secondary materials. It is concluded that a number of the articles of the KUHPerdata are in need of amendment if they are to be brought into line with the modern Islamic and human right facets of society. The relevant areas that require change include: (1) gender bias, (2) substantive discrimination, (3) the pro – European rather than pro – Indonesian slant, (4) anti – Indonesian Discrimination, (5) violence under traditional law, (6) violence under Islamic law, (7) remaining problems with the time of application, and (8) the need to take account of modern demands.
Pendahuluan

Hukum Perdata adalah hokum yang mengatur kepentingan perorangan, pribadi, atau privat. Dapat juga diartikan hokum yang memuat hak dan kewajiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat atau keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari orang yang satu terhadap yang lainnya, serta mengatur tingkah laku mereka di dalam pergaulan masyarakat dan keluarga.
Terpisahnya Hukum Perdata dengan Hukum Dagang sesungguhnya hanya di sebabkan sejarah saja, karena dalam hukum romawi yang kemudian dijiplak oleh Hukum Perancis, belum dikenal peraturan seperti yang dikenal dalam Wetboek van Koophandel (WvK) sekarang, sebab perdagangan Internasional belum dikenal saat itu, hal tersebut baru berkembangan pada abad pertengahan. Sebagai akibat dari situasi tersebut, di Negara Belanda dan Indonesia, demikian juga bagi pada umumnya Negara – Negara Eropa yang Hukum Romawi pernah sangat berpengaruh, Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) – nya menjadi terpisah. Di Amerika Serikat dan Swiss kedua hukum itu disatukan dalam satu buku saja.

II. Metode Penilaian

Penelitian ini adalah penelitian pustaka (literer), yakni dengan meneliti sumber data pustaka, baik berupa Kitab Undang – Undang Hukum Perdata sendiri maupun buku – buku dan artikel – artikel yang membicarakan masalah sekitar Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif – analitis, yakni menggambarkan atau menjelaskan sejumlah pasal dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berkaitan dengan pokok masalah. Kemudian Menganalisisnya untuk membuktikan signfikansi amandemen pada sejumlah pasal dalam upaya membangun hukum nasional Indonesia. Penelitian ini penting utuk menyadarkan kia semua, khususnya para sarjana dan petinggi Negara yang mempunyai otoritas untuk melakukan tentang signifikannya dilakukan amandemen terhadap sejumlah pasal dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, bukan lagi hanya sekedar wacana tetapi dalam praktek.

III. Hasil dan Analisis
A.    Entitas ( kedudukan ) KUH Perdata dalam Kerangka Hukum Nasional\
Hindia Belanda ( Kepulauan Indonesia ) selama lebih kurang 350 tahun berada pada cengkeraman penjajah Belanda. Selama itu pula hukum yang berlaku disini adalah meneladani hukum yang berlaku di Negari Belanda. Keadaan seperti itu berlangsung terus hingga Belanda menyerah kepada bala tentara Jepang pada tanggal 8 Maret 1942. Sejak saat itu hingga 17 Agustus 1945 di daerah bekas jajahan yang bernama Hindia Belanda, berlakulah tatanan hukum dari pemerintah bala tentara Jepang. Meskipun Negara RI telah memproklamirkan kemerdekaannya tetapi Belanda dengan bantuan tentara sekutu masing ingin kembali menguasai bekas jajahannya di Indonesia. Selama empat tahun lebih Belanda berusaha utuk menduduki kembali wilayah Indonesia, samoai akhirnya mereka mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desembr 1949. Sejak saat itu kembalilah semua wilayah yang telah mereka duduki kepada kekuasaan pemerintah RI, kecuali Irian Barat.
Berdasarkan kesepakatan dalam koferensi Meja Bundar di Den Haag, maka berdirilah Negara Republik Indonesia  Serikat yang beranggotakan semua Negara bagian, yang sebelumnya telah di bntuk oleh pemerintah. Negara RI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 pun, merupakan anggota dari Negara serikat tersebut. Ini berarti bahwa tatanan hukum yang berlaku sejak 17 AGustus 1945 hanya berlaku bagi wilayah Negara RI yang merupakan bagian dari RIS saja,, dan tidak berlaku untuk semua wilayah RIS.
B.     Alasan Pembaruan Isi KUH Perdata (BW)
Setiap ada perubahan tentu pantas untuk dipertanyakan, mengapa hal itu terjadi atau apa sebab – sebab terjadinya suatu perubahan tersebut. Demikian pula adanya perubahan KUH Perdata (BW) yang sudah terkondifikasi dan sudah berjalan ratusan tahun, mengapa diperlukan suatu  perubahan – perubahan. Ada delapan alas an yang menyebabkan perlunya perubahan terhadap KUH Perdata, sekaligus inilah yang menjadi inti dari tulisan ini, yakni untuk menunjukan alasan tersebut. Kedelapan alasan tersebut adalah (1) Bias Gender, (2) Diskriminatif antara Ras Eropa dan Bukan Eropa, (3) Memenangkan Eropa dan mengalahkan Pribumi, (4) Merugikan Pribumi (5) menghilangkan Hukum Agama Indonesia (7) sebagai Hukum Terkodifikasi masih ada yang mempertanyakan keabsahan masa berlakunya di Inonesia (8) perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman dan masyarakat. Alasan ini jelas bertentangan dengan prinsip jaminan hak – hak asasi manusia (HAM) dan ajaran pokok Islam yang menentang segala bentuk diskriminasi.
C.     Perubahan Subtansial Isi Hukum Perdata
Suatu perubahan dapat berwujud perubahan yang bersifat konstruktif dan dapat pula berupa perubahan yang sifatnya distruktif. Suatu perubahan dikatakan konstruktif apabila sesuai dengan rencana yang bermuara positif, dan sebaliknya perubahan dikatakan sebagai distruktif apabila bermuara sebaliknya yaitu negative,merusak dan tidak sesuai dengan kebutuhan ke masa depan. Mendasar dalam upaya menjadikan Indonesia memiliki Hukum yang selaras dengan tata Hukum Indonesia.
D.    Kesimpulan
Berdasar uraian diatas, dapat ditulis (BW) yang perlu di adakan perubahan dengan alasan :
a.       Isi KUH Perdata bersifat diskriminatif antar jenis kelamin; laki – laki dan perempuan. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 108 dan 110 KUH Perdata.
b.      Isi KUH Perdata Diskriminatif antara Ras Eropa danbukan Eropa, sebagaimana dapat dilihat pada pasal 1603x KUH Perdata.
c.       Isi KUH Perdata memenangkan orang Eropa mengalahkan orang Pribumi. Sebagai bukti dapat dibaca dalam pasal 1579 KUH Perdata.
Inti perubaha isi KUH Perdata (BW) yang berjumlah 1993 pasal tersebut dapat dituliskan sebagai berikut :
a.       Buku I berjumlah 498 pasal, telah terhapus atau diubah 328 pasal sisanya tinggal 170 pasal.
b.      Buku II brjumlah 734 pasal, yang telah dihapuskan 336 pasal, sisanya 398 pasal.
c.       Buku III berjumlah 632 pasal, yang telah dihapus 189 pasal, sisanya 443 pasal
d.      Buku IV berjumlah 129 pasal, yang telah dihapus 46 pasal, sisanya tinggal 83 pasal.
Lembaga legislative akan terisi oleh putra bangsa Indonesia berupa Pancasila. Dan penolakan atau penerimaan bangsa Indonesia akan Pancasila menjadi salah satu sebab lambatnya realisasi Undang – Undang baru yang bernafaskan Pancasila.
Daftar Pustaka

Adiwinata, salih, Perkembangan Hukum Perdata / Adat Sejak Tahun 1960, Bandung: Alumni, 1983
Ahmad, Z. Anshori, sejarah dan kedudukan BW di Indonesia, Jakarta: CV Rajawali, 1986
Alkostar,Artidjo, Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta : UII, 1977

 Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=2728&idc=1

Minggu, 03 Juni 2012

Review Wajib Daftar Perusahaan

Jurnal Wajib Daftar Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan

Abstrak 

Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat di Undang – Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segia Pemerintah, Dunia Usaha maupun Pihak lain berkepentingan adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian dafta perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
Kata Kunci: Wajib Data Perusahaan, Perseroan Terbatas
Pendahuluan
            Dengan melihay dasar pertimbangan dan Undang – Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak – pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftra perusahaan tersebut yaitu:
A.    Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengaman pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
B.     Dunia Usaha
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dala upaya mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
C.     Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar (I>G> Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di atas makan tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam psal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.
Dalam pasal 29 UU PT No. 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan. Dalam hal ini saya akan menjelaskan dengan dilepaskannya kewajiban pendaftaran dalam UUPT ini dan kewajiban pendaftaran, menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tapi bukan lagi merupakam syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di Berita Negara dan penulis juga ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunya UUPT No. 40 tahun 2007.
Pembahasan
A.    Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23:  para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang – undang tersebut maka hal – hal yang berkenan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang – Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan Menperindag No. 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep?&/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
B.     Wajib Daftar Perusahaan Setelah Adanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Setelah resmi berlakunya Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang – Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuam permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka untuk pendaftaran perusahaan yang merupakan satu kesatuan dalam proses SABH juga merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran perusahaan. Menurut UUPT baru pihak yang berwenang adalah Departemen Hukum dan HAM melalui direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum sedangkan dalam UUPT lama yang mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalu Direktoran pendaftaran perusaahan pada direktorat jendral perdagangan dalam negeri yang bertindak selaku Kantor Pedaftaran Perusahaan (KPP) di tingkat pusat dan kantor wilayah departemen perdagangan di tingkat I dan II. Dengan perbedaan ini timbul pertanyaan apakah dengan adanya ketentuan pasal 29 UUPT baru tersebut maka pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam UUWDP tidak berlaku bagi Perseroan Terbatas?
Berdasarkan hal diatas, bahwa antara kedua Undang – Undang tersebut terdapat kontrakdiktif normatif sehingga menimbulkan masalah, dalam kedua undang – undang tersebut terdapat pengaturan yang tidak sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai sanksi dengan ancaman melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau pelanggaran apabila tidak mengikuti ketentuan UUWDP sedangkan dalam UUPT baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila data perseroan telah masuk dalam daftar perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UUPT baru, apakah masih diperlukan pendaftaran sesuau dengan ketentuan UUWDP mengingat adanya ketentuan sanksi tersebut?
Beranjak dari permasalahan – permasalahan tersebut diatas perlu dilakukannya penafsiran hukum. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Sehingga ruang lingkup keberlakuannya sangat luas. Keleluasaan ini sangat rentan untuk diahami secara berbeda – beda oleh para subjek hukum yang berkepentingan. Akibatnya, dalam kasus – kasus tertentu masing – masing akan cenderung memakai metode penafsiran yang paling menguntungkan posisi dirinya. Oleh karenanya, peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat aktif dan dapat diterapkan. Hal – hal yang memerlukan penafsiran pada umumnya adalah perjanjian dan undang – undang.
Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 21)
Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang – undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 60).
            Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan:
1.  Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
2.  Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
·    Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
·    Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
·    Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kemudian,kalau kita merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana;
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pengertian perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah satunya perseroan terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Yang dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah:
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
Kemudian, dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
Adapun UUPT yang baru mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak berlaku. Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT yang barudinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
Selain itu, mengenai keberlakuan suatu undang-undang agar undang­undang tersebut mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan untuk suatu hal tertentu dapat juga kita gunakan dua asas hukum yang berbunyi :
1. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum (lex specialist derograt lex generalis).
2. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derograt lege priori).
Pengertian kedua asas hukum tersebut adalah terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum.Sedangkan terhadap undang-undang yang lebih dahulu berlakunya tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur hal yang sama. (Soerjono Soekanto, 1993: 7 - 8)
Dengan penerapan Government online yang melalui SABH maka penyelepaian badan hukum mulai dari permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan serta penerbitan tanda daftar perseroan berada dalam wewenang Depkumham.
Sumber :
  I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakanketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.
Nama Kelompok  :

Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)
2 EB 06
Pengarang : Wahyuni Safitri