BAB 11
PENERAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
1. KONSEP AWAL
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba
yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep
dasar.
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah
bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa
semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan
antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
2. PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa
Negara separti Prancis, Kosta Rika, Hongkong, Panama, Afrika Selatan,
Swiss dan Venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak
mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri
yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan
kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko,
Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, Inggris, dan Amarika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
3. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar
negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada
induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up)
untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh
pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak
terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan Laba setelah pajak penghasilan luar negri.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan Laba setelah pajak penghasilan luar negri.
4. PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki
fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan
sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk
memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat
menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha.
b. Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan
yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar.
Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit
dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka
perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang
menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba
perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti
pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas
transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan
sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6. Faktor Pajak
Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh
pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama
atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan
harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
a) metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
b) metode penentuan harga jual kembali.
c) metode penetuan harga biaya plus dan
d) metode penilaian harga lainnya
7. Faktor Tarif
Tarif
yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan
penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas
keseimbangan yang didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus
mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik eksternal maupum
internal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan
menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
8. Faktor Daya Saing
Demikian
juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk
melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar
negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya.
Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak
kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan
kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9. Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan
harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku
manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang
utama.
10. Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs)
dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi
adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan
manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga
11. METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam
suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan
menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber
daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat
pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer
antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan
biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep
akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
12. Prinsip Wajar
Jenis
perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak
perusahaannya berada dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan
tujuan yang sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di negara
yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan
pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan menentukan harga
transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber :http://muhammadandiazis.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Sumber :http://muhammadandiazis.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar